Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 13 Juli 2011

MEMBINA KELUARGA SAKINAH

BAB I
PENDAHULUAN

I.       LATAR BELAKANG
Kita saat ini ada di tengah arus deras pergeseran nilai sosial dalam masyarakat kita. Pergeseran nilai sosial tampak pada kecenderungan makin permisifnya keluarga-keluarga di masyarakat kita. Keluarga tidak lagi dilihat sebagai ikatan spiritual yang menjadi medium ibadah kepada Sang Pencipta. Kawin-cerai hanya dilihat sebatas proses formal sebagai kontrak sosial antara dua insan yang berbeda jenis. Perkawinan kehilangan makna sakral dimana Allah menjadi saksi atas ijab-kabul yang terjadi.

Ini bertolak belakang dengan adagium yang menyatakan keluarga adalah garda terdepan dalam membangun masa depan bangsa peradaban dunia. Dari rahim keluarga lahir berbagai gagasan perubahan dalam menata tatanan masyarakat yang lebih baik. Tidak ada satu bangsa pun yang maju dalam kondisi sosial keluarga yang kering spiritual, atau bahkan sama sekali sudah tidak lagi mengindahkan makna religiusitas dalam hidupnya. Karena itu, Al-Qur’an memuat ajaran tentang keluarga begitu komprehensif, mulai dari urusan komunikasi antar individu dalam keluarga hingga relasi sosial antar keluarga dalam masyarakat.


Banyak memang problema yang biasa dihadapi keluarga. Tidak sedikit keluarga yang menyerah atas “derita” yang sebetulnya diciptakannya sendiri. Di antaranya memilih perceraian sebagai penyelesaian. Kasus-kasus faktual tentang itu ada semua di masyarakat kita. Dan, masih banyak lagi kegelisahan yang melilit keluarga-keluarga di masyarakat kita. Namun, umumnya kegelisahan itu diakibatkan oleh menurunnya kemampuan mereka menemukan alternatif ketika menghadapi masalah yang tidak dikehendaki. Karena itu, menjadi penting bagi kita untuk mencari kunci yang bisa mengokohkan bangun keluarga kita dari hempasan arus zaman yang serba menggelisahkan. Dan, kata kunci itu adalah sakinah. (Muslimkeluarga.blogspot.com)
Hidup berumah tangga merupakan tuntutan fitrah manusia sebagai makhluk sosial. Keluarga atau rumah tangga muslim adalah lembaga terpenting dalam kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal Islami> khususnya. Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi masa depan, pilar penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi negara.
Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur. (wordskripsi.blogspot.com)
II.       TUJUAN
A.  Tujuan Umum
Mengetahui langkah-langkah untuk membentuk keluarga yang sakinah.
B.  Tujuan khusus
Mahasiswa dapat :
1.  Mengetahui pengertian keluarga sakinah
2.  Mengetahui peranan istri dalam mewujudkan keluarga sakinah
3.  Mengetahui peranan suami dalam mewujudkan keluarga sakinah
4.  Mengetahui peranan rumah dalam mewujudkan keluarga sakinah
5.  Mengetahui peranan agama dalam mewujudkan keluarga sakinah
6.  Mengetahui cara-cara mewujudkan keluarga sakinah
BAB II
TINJAUAN TEORI

    I.       PENGERTIAN KELUARGA SAKINAH
Istilah “sakinah” digunakan Al-Qur’an untuk menggambarkan kenyamanan keluarga. Istilah ini memiliki akar kata yang sama dengan “sakanun” yang berarti tempat tinggal. Jadi, mudah dipahami memang jika istilah itu digunakan Al-Qur’an untuk menyebut tempat berlabuhnya setiap anggota keluarga dalam suasana yang nyaman dan tenang, sehingga menjadi lahan subur untuk tumbuhnya cinta kasih (mawaddah wa rahmah) di antara sesama anggotanya.
Di Al-Qur’an ada ayat yang memuat kata “sakinah”. Pertama, surah Al-Baqarah ayat 248.
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آَيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آَلُ مُوسَى وَآَلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِي
Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh Malaikat.”
Tabut adalah peti tempat menyimpan Taurat yang membawa ketenangan bagi mereka. ayat di atas menyebut, di dalam peti tersebut terdapat ketenangan –yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut sakinah. Jadi, menurut ayat itu sakinah adalah tempat yang tenang, nyaman, aman, kondusif bagi penyimpanan sesuatu, termasuk tempat tinggal yang tenang bagi manusia.

Kedua, al-sakinah disebut dalam surah Al-Fath ayat 4.
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا ح
Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Di ayat itu, kata sakinah diterjemahkan sebagai ketenangan yang sengaja Allah turunkan ke dalam hati orang-orang mukmin. Ketenangan ini merupakan suasana psikologis yang melekat pada setiap individu yang mampu melakukannya. Ketenangan adalah suasana batin yang hanya bisa diciptakan sendiri. Tidak ada jaminan seseorang dapat menciptakan suasana tenang bagi orang lain.
Jadi, kata “sakinah” yang digunakan untuk menyifati kata “keluarga” merupakan tata nilai yang seharusnya menjadi kekuatan penggerak dalam membangun tatanan keluarga yang dapat memberikan kenyamanan dunia sekaligus memberikan jaminan keselamatan akhirat. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang tenang bagi setiap anggota keluarga. Keluarga menjadi tempat kembali ke mana pun anggotanya pergi. Mereka merasa nyaman di dalamnya, dan penuh percaya diri ketika berinteraksi dengan keluarga yang lainnya dalam masyarakat. (muslimkeluarga.blogspot.com)
Kata Sakinah diambil dari kata yang tertera dalam surat Rum ayat 21 dapat disimpulkan bahwa keluaraga Sakinah adalah: "Sebuah keluarga yang dibangun dari hubungan suami isteri dari pernikahan yang Syar’i, untuk membina ketenangan, kebahagiaan serta saling memenuhi hak dan kewajian dalam kehidupan rumah tangga yang lahir dari perasaan cinta dan kasih sayang". (mtmcairo.multiply.com)
Sakinah berasal dari susunan kata sakana, yaskunu, sakinatan
yang berarti rasa tentram aman dan damai. Seseorang yang merasa sakinah apabila terpenuhi unsur2 hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang. Sakinah mengandung unsur bahagia, sejahtera, kekal. (wonosari.com)
Kalau dalam bahasa agama Islam, kata sakinah itu terdiri dari tiga huruf asalnya sin, kaf dan nun. Semua kata yang dibentuk oleh ketiga huruf ini menggambarkan ketenangan, setelah sebelumnya ada gejolak. (dwp.or.id)
II.       PERANAN AGAMA DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
Definisi agama secara umum kita dapat berkata bahwa agama adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Tuhan guna membimbing manusia menuju kebahagiaan dunia akhirat. Peranan agama ini sebenarnya ditentukan oleh penganutnya. Ketentuan dan anjuran agama sama sekali tidak berarti kalau penganutnya tidak memahami, tidak menghayati, dan tidak mengamalkan tuntunan agama. Jadi pada akhirnya, sebenarnya ketika kita berkata "peranan agama" maka yang dituntut disitu adalah peran penganut agama itu dalam membentuk keluarga sakinah. Kesalahpahaman menyangkut tuntutan agama justru bisa menimbulkan dampak yang bertolak belakang dengan sakinah. Salah satu yang perlu kita pahami adalah makna sakinah itu.
Kalau dalam Al Qur'an kita menemukan istilah mawadah dan warohmah. Agama menghendaki itu, dan itu harus diperjuangkan. Ada perbedaan antara mawadah dan rahmah. Rahmah itu keperihan hati melihat penderitaan, kekurangan pihak lain. Itu berarti di pihak lain ada kekurangannya. Ketika melihat kekurangan itu, hati merasa perih dan hati terdorong untuk menanggulangi kekurangan itu. Kalau mawadah tidak begitu. Mawadah itu mencurahkan segala sesuatu, kasih sayang, walaupun tidak dibutuhkan oleh yang bersangkutan.
Dikatakan perkawinan itu harus didasari oleh kesetaraan, dulu dalam kitab undang-undang Islam dinamai khafaah, kesetaraan. Kesetaraan ini dulu banyak yang mengatakan setara dalam keturunan, tetapi sekarang kesetaraan itu lebih ditekankan pada pandangan hidup, pada budaya, dan pada pendidikan. Kalau pandangan hidupnya sudah berbeda, mana bisa seseorang itu bisa menyatu? Mana bisa menikah?. Itu yang digaris bawahi oleh agama. Dari sini langkah kedua yang ditekankan oleh agama adalah musyawarah. Kalau di dalam kitab suci Al Qur'an, musyawarah itu ada empat kali saja. Sekali perintah musyawarah dalam hal kenegaraan, kedua pujian terhadap orang yang melakukan musyawarah, yang ke tiga dan ke empat musyawarah dalam kehidupan rumah tangga.
Para cendekia telah merumuskan delapan fungsi perkawinan, tetapi ada tiga hal yang penting yaitu :
1.  Fungsi keagamaan.
Siapa yang kawin, berarti dia sudah melaksanakan separo tugas keagamaan, karena perkawinan harus dijadikan perisai seseorang agar tidak terjerumus dalam kesalahan.
2.  Fungsi cinta kasih.
Sudah jelas diperlukan cinta kasih antara suami istri. Yang ditekankan disini adalah cinta kasih pada anak, dan ini perlu perhatian. Cinta kasih terhadap anak mengembangkan potensi-potensi anak yang positif.
3.  Fungsi reproduksi.
Agama berkata "istri-istri kamu itu ladang bagi kamu". Fungsi reproduksi yang dikehendaki oleh agama diibaratkan seorang petani. Petani harus pandai-pandai mengusik dan membersihkan tanah, kalau ladangnya sedang tumbuh dia harus memperhatikan jangan sampai ada gangguan pada ladangnya. Kalaupun buahnya sudah lahir, jangan salahkan ladang kalau buahnya tomat, sedangkan petani maunya apel. Buah kalau sudah tumbuh tidak dibiarkan begitu saja, harus dirawat, dibersihkan, dikemas baru bisa dimakan atau dijual.
4.  Fungsi perlindungan.
5.  Fungsi social budaya, dll.
(dwp.or.id)
Islam menjadikan keluarga sebagai tempat untuk menjaga diri, menciptakan ketentraman dan keselamatan dari segala bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh orang lain.
Pernikahan dalam Islam menawarkan ketenangan jiwa dan kedamaian pikiran sehingga laki-laki dan perempuan bisa hidup bersama dalam cinta, kasih sayang, kepahitan dalam hidup, harmonis, kerjasama, saling menghormati dan toleran meletakkan pondasi mengangkat keluarga Islam dalam lingkungan lestari dan sehat. (wikispaces.com)
III.       PERANAN SUAMI DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
A.  Fungsi Suami
1.  Kepala rumah tangga
Yang berlaku umum dalam masyarakat sekarang adalah kepala rumah tangga mengurusi urusan-urusan besar dalam rumah tangga, yakni pencarian nafkah, menjaga hubungan rumah tangga dengan masyarakat, dan urusan-urusan lain yang melibatkan rumah tangga dengan kehidupan sosial.
2.  Pemimpin
Sudah menjadi fitrah seorang laki-laki untuk menjadi pemimpin wanita/ istri. Pemimpin yang bisa membawa keluarga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah, mengayomi, menjaga, melindungi, membina dan mendidik istri, serta amar ma’ruf nahi munkar.
Seorang suami layak menjadi pemimpin, jika :
1.  Berpengetahuan agama dan mengamalkannya dengan sempurna
2.  Sempurna akal dan pemikiran
3.  Sehat lahir dan batin
4.  Memberikan nafkah sesuai dengan kesanggupan
Keistimewaan yang dimiliki laki-laki lebih menunjang tugas kepemimpinan daripada keistimewaan perempuan. Keistimewaan2 tersebut adalah secara fisik dan psikis.

B.   Kedudukan Suami

1.  Walaupun suami merupakan pemimpin keluarga, tetapi tidak memutlakkan seorang istri tunduk kepadanya. Kepemimpinan suami tidak menghilangkan hak-hak anggota keluarga dalam segala hal.
2.  Suami memiliki derajat/ tingkatan di atas istri. Tetapi kepemimpinan yang berlandaskan kelapangan hati untuk meringankan sebagian kewajiban istri. Suami harus memperlakukan istri dengan terpuji.
3.  Suami adalah pemimpin istri, bukan istri yang memimpin suami. Itu adalah fitrah.
4.  Suami memiliki hak dan kewajiban, begitu juga istri dan keduanya harus dijalankan dengan seimbang.

C. Kewajiban Suami

Suami adalah kepala rumah tangga. Pada dirinya terdapat responsibilitas yang besar, kewajiban yang besar terhadap dirinya, keluarga dan agamanya yang ia letakkan dengan seimbang, sehingga satu kewajiban tidak mengrangi kewajiban yang lain.
Kewajiban suami:
1.  Memberikan nafkah lahir dan batin/ pergaulan suami istri
2.  Mempergauli istri dengan baik

D. Peranan suami dalam mewujudkan keluarga sakinah

1.  Memberikan teladan
Sesungguhnya orang tua adalah teladan yang paling dekat dengan anaknya. Suami diperintahkan untuk menasehati keluarganya, memerintahkan mereka untuk melakukan kebaikan, mencegah mereka dari kemungkaran. Suami harus berakhlak baik kepada istrinya.
2.  Bertanggung jawab
Setelah menikah, tanggung jawab seorang lali-laki bertambah yaitu bertanggung jawab kepada istri dan anak-anaknya. Iaharus mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, profesi, agamanya dan kepada Allah SWT. Laki-laki adalah seorang pemimpin yang tentu harus bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya.
3.  Menciptakan keluarga sakinah
Sebelum menciptakan rumah tangga yang sakinah, seorang suami harus memiliki kepribadian suami yang shaleh, yaitu :
a.  Berpegang teguh pada Syariah Allah
b.  Seimbang antara hak dan kewajiban
c.   Berpedoman kepada petunjuk Rasulullah saw
Disamping ciri2 tersebut, yang membahagiakan kehidupan rumah tangga adalah :
a.  Mendirikan rumah tangga semata-mata karena Allah
b.  Melayani dan menasehati istri dengan sebaik-baiknya
c.   Menjaga hati dan perasaan istri
d.  Senantiasa bertenggan rasa dan tidak emnuntut sesuatu di luar kemampuan istri
e.  Bersabar dan menghindari memukul istri dengan pukulan yang memudaratkan
f.    Tidak mencaci istri dihadapan orang lain dan tidak memuji wanita lain dihadapan istrinya
g.  Bersabar dan menerima kelemahan istri dengan hati terbuka
h.  Mengelakkan agar jangan terlalu mengikuti kemauan istri
i.    Menafkahi anak dan istri menurut kadar kemampuan
j.    Menyediakan keperluan dan tempat tinggal yang layak bagi mereka
k.   Bertanggung jawab mendidik akhlak istri dan anaknya sesuai kehendak Islam
l.    Senantiasa menjaga keselamatan mereka
m. Memberi kasih sayang dan rela berkorban demi kebahagian bersama
(wikispaces.com)
IV.       PERANAN ISTRI DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
A.  Fungsi istri
Sebagai ibu rumah tangga seorang ibu mempunyai tugas-tugas pengaturan rumah tangga berskala kecil, seperti pengaturan rumah dan perabot, urusan dapur, keuangan, kesejahteraan dan pengaturan anak.
Seorang istri memiliki keistimewaan secara fisik dan psikis yang berbeda dengan suami, namun hal tersebut mendukung suami dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Istri wajib menaati suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan agama, serta tidak bertentangan dengan hak pribadi sang istri. (wikispaces.com)

B. Kedudukan istri
Istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Hak dan kewajiban istri terhadap suami :
1.  Hak istri
a.  Mendapatkan mahar
b.  Mendapatkan pergaulan dengan sebaik-baiknya
c.   Mendapatkan nafkah
d.  Mendapatkan pendidikan
2.  Kewajiban istri
a.  Mengatur urusan rumah tangga dan mempersiapkan kebutuhan sehari-hari
b.  Menjaga kehormatan dan ridha suami
c.   Wajib taat dan patuh kepada suami
d.  Membantu suami bertaqwa dan taat kepada Allah
e.  Setia dan ikhlas kepada suami
f.    Tidak menyakiti suami
g.  Istri memiliki kedudukan di bawah suami, istri bukan pemimpin suami
(wikispaces.com)
Selain suami, peran seorang istri berpengaruh cukup besar untuk mampu menciptakan sebuah keluarga sakinah. Hal ini karena tanggung jawab utama seorang istri (bersama suami) adalah menciptakan keutuhan dalam rumah tangga. Diantara sekian banyak peran istri, beberapa hal yang cukup penting, dan kadang terlupakan oleh seorang istri adalah:
1.  Memberikan Sambutan yang Menyenangkan
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh seorang istri dalam menyambut pulangnya sang “nahkoda” setelah bekerja, diantaranya adalah:
•    Menampakkan Wajah Cerah
•    Menyampaikan Berita yang Menyenangkan
•    Mengungkapkan Kerinduan
•    Menyajikan Hidangan untuk Suami
2.    Memperindah dan Memperlembut Suara
3.    Berhias
4.    Melayani kebutuhan Biologis Suami (Jima’)
5.    Ikhlas Menerima Keadaan
6.    Menjaga Kesetiaan
7.    Meredakan Amarah Suami
8.    Menjaga Kehormatan
9.    Memuliakan Keluarga dan Tamu Suami
10. Sabar
11. Merapikan Rumah
(stronghawa.multiply.com)

V.       PERANAN RUMAH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
Bayti Jannati, rumahku adalah surgaku. Demikian sabda Rasulullah SAW, yang menggambarkan betapa strategisnya posisi rumah dan keluarga dalam kehidupan manusia. Ibaratnya, rumah dan keluarga yang Islami bagaikan surga kecil di dunia, dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (penuh ketenangan, cinta dan kasih sayang).
Hadits Rasulullah saw di atas memberikan gambaran tentang kebahagiaan manusia atau keluarga yang sakinah (tenang) akan tercapai jika tercapai pula beberapa hal pokok. Di antaranya rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, isteri atau suami yang soleh dan solehah serta rizki yang halal dan baik.
Rumah yang luas, maksudnya bukan rumah yang secara fisik berukuran luas, tetapi merupakan tempat tinggal yang memberikan kelapangan hati, rasa tentram dan nyaman, seperti yang dimiliki oleh Rasulullah SAW sendiri.
Kendaraan yang nyaman, tidak terbatas pada kuda, kereta atau mobil yang cepat saja, tetapi ia mempunyai fasilitas yang baik untuk menghantarkan pemiliknya ke tempat-tempat yang baik pula.
Sedangkan isteri atau suami yang soleh atau solehah adalah pendamping hidup untuk senantiasa beribadah dan mendekatkan kita kepada Allah serta selalu mau mengingatkan jika salah satu diantara keluarga berbuat kesalahan.
Rumah dan keluarga yang dimiliki sesuai dengan tipe di atas, akan lebih baik lagi jika kita mendapatkan rezeki yang halal dan baik. Karena hanya rezeki yang baik dan halal yang dapat membuat amal yang dilakukan akan diterima oleh Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam Alquran yang menegaskan bahwa Allah itu Thoyyib (baik) dan hanya menerima yang thoyyib (baik).
Sedangkan yang dimaksud dengan rumah yang Islami adalah rumah yang memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk rumah tangga yang sakinah. Ciri rumah yang Islami adalah rumah yang di dalamnya selalu didirikan ibadah kepada Allah, rumah yang di dalamnya terjadi internalisasi nilai Islam secara kaffah (sempurna), rumah yang di dalamnya ada qudwah hasanah (keteladanan yang baik), rumah yang di dalamnya ditegakkanya syariat Islam, rumah yang dapat menghindarkan penghuninya dari hal-hal yang tidak Islami, dan rumah yang berperan sebagai tempat pembinaan generasi mendatang.
Lalu bagaimana fungsi rumah yang Islami? Rumah yang Islami memiliki fungsi fisiologis, psikologis, sosiologis dan dakwah.
Fungsi fisiologis berarti rumah merupakan tempat berteduh dengan baik dan nyaman, tempat untuk mendapatkan makanan, minuman dan pakaian yang cukup serta rumah menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan istirahat jasmani.
Rumah yang berfungsi psikologis adalah rumah yang dipergunakan sebagai tempat untuk mendapatkan rasa aman (pagar fisik dan pagar sosial), tempat semua anggotanya diterima secara wajar dan apa adanya, tempat untuk mendapatkan dukungan psikologis dan tempat untuk pembentukan identitas diri.
Sedangkan rumah yang memiliki fungsi sosial adalah rumah yang menjadi tempat pendidikan pertama dan terbaik (al umm hiya madrasatu al-'ula wa al-bayt huwa mahalluha), dan sebagai unit sosial yang menjembatani interaklsi positif antar individu. Selain itu, rumah juga berfungsi sebagai sarana dakwah, yakni rumah yang di dalamnya menjadi tempat pembentukan model keluarga yang ideal, dan menjadi tempat obyek dakwah pertama dan utama. (ilma95.net)

VI.       CARA-CARA MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
Tips mewujudkan Keluarga Idaman berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits :
1.  Beriman Kepada Allah
Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang dapat menjaga keluarganya dari ancaman neraka adalah mereka yang beriman kepada Allah swt
2.  Memilih pasangan yang baik, Surat Annisa, ayat: 1-2 dan hadits Rasulullah saw: "Pilihlah wanita yang menjadi tempat lahirnya keturunanmu, karena ia mempengaruhi baik atau buruknya keturunan".
3.  Hidup dengan cinta dan kasih sayang, Surat Ar-Rum, ayat; 21, dan definisi Keluarga sakinah di atas. Juga sabda Rasulullah saw: "Sesungguhnya aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku, dan berbuat baiklah kalian kepada keluarga kalian".
4.  Menafkahi keluarga dengan nafkah yang halal dan baik, Firman Allah:
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
5.  Memperhatikan pendidikan anak, Sabda Rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah akan menanyakan kepada setiap orang tentang keturunannya yang dipeliharanya" .

 Kiat-kiat mendidik anak dalam Islam:
1.  Memperhatikan anak sebelum lahir
Perhatian kepada anak dimulai pada masa sebelum kelahirannya, dengan memilih isteri yang shalelhah
2.  Memperhatikan anak dalam kandungan
Islam memberikan perhatian besar kepada anak ketika masih janin dalam kandungan ibunya. Islam mensyariatkan kepada ibu hamil agar tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk kepentingan janin yang dikandungnya.
Sang ibu hendaklah berdo'a untuk bayinya dan memohon kepada Allah agar dijadikan anak yang shaleh dan baik, bermanfaat bagi kedua orangtua dan seluruh kaum muslimin.  
3.  Memperhatikan anak setelah lahir 
a.  Tahni’ah:
Begitu melahirkan, sampaikan kabar gembira ini kepada keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita.
b.  Menyerukan adzan di telinga bayi
"Aku melihat Rasulullah memperdengarkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah" ( Hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi.
c.   Tehnik (Mengolesi langit-langit mulut)
Caranya, dengan menaruh sebagian korma yang sudah dikunyah lembut di ujung jari lain dimasukkan ke dalam mulut bayi dan digerakkan dengan lembut ke kanan dan ke kiri sampai merata. Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau gula).
d.  Memberi nama
Termasuk hak seorang anak terhadap orangtua adalah memberi nama yang baik.
"Pakailah nama nabi-nabi, dan nama yang amat disukai Allah Ta'ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah" (HR.Abu Daud An Nasa'i)
e.  Aqiqah
Yaitu kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha,bahwa Rasulullah bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor kambing" (HR. Ahmad dan Turmudzi).
Mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat timbangannya.
f.    Khitan
Yaitu memotong kulup atau bagian kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau bagian kulit yang menonjol di atas pintu vagina pada anak perempuan Khitan wajib hukumnya bagi kaum pria,dan ulama berbeda pendapat bagi kaum wanita. WallahuA'lam.
4.  Memperhatikan anak pada usia 6 tahun pertama
Periode pertama dalam kehidupan anak (usia enam tahun pertama) merupakan periode yang amat kritis dan paling penting. Periode ini mempunyai pengaruh yang sangat mendalam dalam pembentukan pribadi anak karena periode ini, nanti akan tampak pengaruhnya pada kepribadiannya ketika menjadi dewasa
Aspek-aspek yang wajib diperhatikan oleh kedua orangtua dapat kami ringkaskan sebagai berikut:
a.  Memberikan kasih sayang yang diperlukan anak dari pihak kedua orangtua, terutama ibu. Ini perlu sekali, agar anak belajar mencintai orang lain. Jika anak tidak merasakan cintakasih ini,maka akan tumbuh mencintai dirinya sendiri saja dan membenci orang disekitamya.
b.  Hendaklah kedua orangtua menjadi teladan baik bagi anak. 
c.   Jangan mengira karena anak masih kecil dan tidak mengerti apa yang tejadi di sekitarnya, sehingga kedua orangtua melakukan tindakan-tindakan yang salah di hadapannya.  
d.  Anak dibiasakan dengan etiket umum yang mesti dilakukan dalam pergaulannya. 
e.  Dibiasakan mengambil, memberi, makan dan minum dengan tangan kanan. 
5.  Memperhatikan anak pada usia remaja
Pada masa ini pertumbuhan jasmani anak menjadi cepat, wawasan akalnya bertambah luas, emosinya menjadi kuat dan keras, serta naluri seksualnya pun mulai bangkit.
Anak laki dan perempuan merasa dirinya sudah dewasa karenanya ia menuntut supaya diperlakukan sebagai orang dewasa, bukan sebagai anak kecil lagi. Ajarkan kepada anak hukum-hukum akil baligh dan ceritakan kisah-kisah yang dapat mengembangkan sikap takwa dan menjauhkan diri dari hal haram.
Berikan dorongan untuk ikut melaksanakan tugas-tugas rumah tangga, Berupaya mengawasi anak dan menyibukkan waktunya dengan kegiatan yang bermanfaat serta mancarikan teman yang baik. (mtmcairo.multiply.com)

Empat kiat minimal menuju keluarga yang sakinah :
1.  Jadikan rumah tangga sebagai pusat ketentraman batin dan ketenangan jiwa
2.  Jadikan rumah tangga sebagai pusat ilmu
3.  Jadikan rumah tangga sebagai pusat nasehat
4.  Jadikan rumah tangga sebagai pusat kemuliaan
(wikispaces.com)


BAB III
PENUTUP

I.       KESIMPULAN
1.  Keluarga sakinah adalah keluarga yang memiliki tata nilai yang seharusnya menjadi kekuatan penggerak dalam membangun tatanan keluarga yang dapat memberikan kenyamanan dunia sekaligus memberikan jaminan keselamatan akhirat. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang tenang bagi setiap anggota keluarga. Keluarga menjadi tempat kembali ke mana pun anggotanya pergi. Mereka merasa nyaman di dalamnya, dan penuh percaya diri ketika berinteraksi dengan keluarga yang lainnya dalam masyarakat.
2.  Islam menjadikan keluarga sebagai tempat untuk menjaga diri, menciptakan ketentraman dan keselamatan dari segala bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh orang lain. Agama menghendaki mawadah dan rahmah diperjuangkan serta musyawarah dilakukan untuk mencapai kesetaraan.
3.  Suami memiliki fungsi, kedudukan, hak dan kewajiban serta peranan yang baik untuk mewujudkan keluarga sakinah
4.  Istri memiliki fungsi, kedudukan, hak dan kewajiban dan peranan yang mendukung suami dalam mewujudkan keluarga sakinah
5.  Rumah dan keluarga mempunyai posisi yang strategis dalam kehidupan manusia. Ibaratnya, rumah dan keluarga yang Islami bagaikan surga kecil di dunia, dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (penuh ketenangan, cinta dan kasih sayang).
6.  Empat kiat minimal menuju keluarga yang sakinah, yaitu jadikan rumah tangga sebagai pusat ketentraman batin dan ketenangan jiwa, jadikan rumah tangga sebagai pusat ilmu, jadikan rumah tangga sebagai pusat nasehat, jadikan rumah tangga sebagai pusat kemuliaan
II.       SARAN
1.  Suami dan istri harus saling bekerja sama, saling mengerti dan menghormati dalam mewujudkan keluarga sakinah
2.  Pengertian keluarga yang sakinah harus ditanamkan kepada masyarakat melalui pendidikan formal maupun nonformal, ceramah-ceramah dan media massa.
3.  Peranan masyarakat, lingkungan, agama dan pemerintah harus lebih ditingkatkan 


Kunjungi juga : http://raidnhh.wordpres.com













Tidak ada komentar:

Posting Komentar